Sleman, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi di Sleman, Yogyakarta, berhasil menangkap dua pelaku kejahatan yang melakukan penipuan dengan metode penyalinan dana, namun empat orang lainnya masih buron. Korbannya adalah pria bernama KI (34), warga Slagen, Jawa Tengah.
Polres Sleman berkata: Pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Slagen, Jawa Tengah. Oh ya, saya tegaskan, ini bukan tindak pidana pemalsuan uang.
Modusnya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga akhirnya korban tertarik.
Kapolres Yuswanto Ardi menjelaskan: “Saat itu pelaku RHB mengeluarkan uang plastik senilai Rp 600 juta. Ternyata uang tersebut tidak semuanya uang asli karena hanya sekumpulan pecahan HVS.”
Kelompok kriminal menggunakan berbagai cara untuk menipu korbannya. Pelaku RHB mengirimkan video yang memperlihatkan kotak berisi tumpukan uang. Korban kemudian diajak menemui pelaku di sebuah hotel di kawasan Solo.
Kapolres Yuswanto Ardi mengatakan: Pelaku mengatakan, uang yang ada di dalam kotak itu sebesar Rp 5 miliar. Oleh karena itu, para korban semakin tertarik.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9 September 2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bertemu dengan pelaku RHB melalui AY di rumah korban di Slagen, Jawa Tengah.
– Namun ada beberapa pelaku yang tidak diketahui korban, kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Riski Adrian.
Saat itu, korban dibujuk untuk terjun ke industri biskuit. Uang modal ini juga akan digunakan untuk melipatgandakan uang.
Pelaku berjanji kepada korban sebesar 1 miliar dong, yang bisa digandakan menjadi 17 miliar dong. Menurut pelaku saat itu jumlahnya 17 miliar dong dan katanya nanti akan diberikan kepada korban sebesar 7 miliar dong. kata Adrian.
Pelaku terus mengiming-imingi korban hingga akhirnya korban tertarik. Korban kemudian diajak menemui pelaku di sebuah hotel di kawasan Solo. Kemudian korban menyerahkan sejumlah tertentu (tunai atau transfer) secara bertahap pada Agustus 2024 sejumlah 137 juta rupiah.
Pelaku tidak puas dengan hasil penipuan, dan pada bulan September mereka membuat penipuan yang bertujuan untuk menipu korban sebesar Rp 450 juta. Korban kemudian meminta bertemu di Hyatt Regency Nagrik. ?
Usai menerima uang, korban meninggalkan korban di hotel bersama G, salah satu tersangka yang masih buron. Sedangkan RHB menuju Pantai Samas.
AKP Riski Adrian berkata: “Tersangka RHB menuju Pantai Samas kemudian mengirimkan parter ke Tersangka G yang kemudian membawa korban ke lokasi kejadian.”
Sesampainya di pantai, pelaku menyiapkan TKP seolah-olah polisi telah menangkap pelaku. Polisi gadungan itu diperankan oleh teman pelaku. Untuk meyakinkan korban, pembunuh menggunakan senapan angin. Namun saat pelaku dibawa pergi, korban baru sadar telah ditipu. Meski awalnya korban tidak sadar bahwa dirinya telah ditangkap oleh petugas polisi palsu tersebut.
– Di Samas, tersangka G ditangkap dan dibawa kabur seolah-olah polisi, jelas AKP Riski Adrian.
Penjahat menggunakan hasil penipuan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Penjahat juga menggunakan sebagian hasil kejahatannya untuk membeli emas.
AKP Riski Adrian menyimpulkan: Oleh karena itu, barang bukti yang kami peroleh berupa uang sekotak, dua buah senapan angin, dan uang tunai senilai total Rp107 juta.
Adapun empat pelaku yang masih buron adalah G (54 tahun), L (35 tahun), dan R (35 tahun) yang sudah keluar dari TNI. Satu orang lainnya merupakan teman R. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.