Makassar, prestasikaryamandiri.co.id – Hotman Paris Hutapea, pengacara kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, memberikan tanggapan atas pencoretan dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) Jawa Barat, yakni Andi dan Dani. Polisi setempat.
Hotman Paris saat ditemui di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan kasus pembunuhan Wina dan Eky jauh lebih rumit dibandingkan terburu-buru polisi mencopot kedua DPO tersebut.
“Setelah beberapa waktu, tiba-tiba mereka mencabut semua BAP. “Jadi BAP-nya ada dua jenis, sekarang dengan ditemukannya satu DPO, benar atau tidaknya kita masih belum tahu,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (27/5/2024).
Hotman Paris menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pertama (BAP), ada 11 pelaku yang mengaku memperkosa Vina dalam kasus ini.
Dari keterangan BAP, Hotman Paris menilai kejadian tersebut sangat wajar dan tidak dibuat-buat. Apalagi BAP pertama dengan jelas menggambarkan kendaraan yang digunakan pelaku.
“Pasti ada BAP lagi karena polisi akan meminta BAP kepada terpidana ini. Artinya ada 3 jenis BAP,” sambungnya.
Dia mengatakan, polisi harus mengusut lebih dalam soal PS alias Perong. Menurut dia, berdasarkan putusan hakim, pengadilan menyatakan alat bukti tersebut akan digunakan dalam kasus lain dan menyinggung ketiga DPO tersebut. Putusan Memang benar ada tiga DPO.
“Kalau saya usulkan, terlalu dini untuk mengatakan DPO 2 hanya khayalan,” ujarnya.