Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutape yang kini menjadi pengacara keluarga korban Vina mengutarakan pendapatnya atas keputusan polisi menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan. Vina. Polisi sebelumnya diduga telah mengidentifikasi tiga DPO yang diduga membunuh Bina dan kekasihnya Eki di Cirebon pada tahun 2016.

Polda Jabar menangkap satu DPO Peggy alias Perong dan menyebut dua DPO lainnya Andy dan Danny palsu. Pasca penangkapan Peggy Setiawan, total tersangka kasus pembunuhan Bina Cirebon berjumlah sembilan orang, delapan orang di antaranya sudah divonis bersalah.

Di tahun Rabu (29 Mei 2024), Hotman Paris mengeluarkan siaran pers terkait perkembangan terkini kasus Vina. Ada empat tampilan di sini.

1. Polisi usir dua DPOHotman mengatakan, keluarga Veena menyatakan ketidaksenangan dua DPO yang dibawa polisi karena dianggap kriminal. Menurut Hotman, polisi bergegas membunuh dua pelaku lainnya yang disebut sebagai DPO.

Keluarga kecewa, Perong Polda Jabar, sapaan akrab Peggy, menjadi pelakunya dan Polda Jabar mencopot kedua DPO tersebut sebagai pelakunya, kata Hotman Paris.

Hotman menambahkan, keterangan tujuh tersangka itu diperkuat dengan perkara yang diajukan JPU, berkas perkara JPU, tema persidangan, bahkan putusan hakim yang menyebutkan DPO ada tiga pelaku penyerangan.

“Oleh karena itu, mempunyai kekuatan hukum dan ini merupakan tindak pidana yang dikukuhkan di persidangan. Ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh delapan terdakwa dan tiga depot. Ini adalah putusan akhir perkara pidana,” jelasnya.

Kata Rep Hotman, “Kalau polisi tidak bisa menangkap pelakunya, saya maklum karena kasus ini sudah lama terjadi. Tapi kalau ada yang hilang seperti ini pasti menimbulkan pertanyaan.”

2. Keputusan Peggy yang tergesa-gesa membuat aktris Hotman Paris Hutape pun menilai terkesan gegabah dan prematur jika menuding Peggy sebagai pelakunya. Selain itu, lima dari enam orang yang dihukum karena pembunuhan tidak disengaja menyatakan Peggy tidak bersalah.

“Jadi terlalu cepat dan prematur untuk mengatakan bahwa keluarga Peggy belum tertangkap.” “kata Hotman.

Hotman mengatakan aparat penegak hukum dilarang mengambil keputusan terburu-buru sebelum memiliki bukti yang akurat dan lengkap.

“Sebelum Peggy ditetapkan sebagai pelaku, ada 6 DPO yang divonis bersalah di BAP dan lima orang menyatakan Peggy bukan pelaku. Hanya satu yang menyebut Peggy sebagai pelaku,” kata Hotman.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *