Surabaya, Beritasatu.com – Dua terpidana teroris yang menjalani hukuman di Lapas Surabaya dibebaskan dengan jaminan pada Kamis (30/5/2024).
Read More : SAR Gabungan Perluas Areal Pencarian Korban Banjir dan Longsor Luwu
Kedua narapidana tersebut adalah ES warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan HH warga Makassar, Sulawesi Selatan. Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024.
โLapas melakukan pemindahan ke Bapas Surabaya,โ kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, Kamis (30/5/2024).
Heni menjelaskan, ES sebelumnya terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Sumut, sedangkan HH merupakan alumnus jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.
โMereka berdua berjanji akan melepaskan kesetiaannya pada kelompok lama dan berjanji akan kembali ke dasar pulau,โ kata Heni.
Read More : Presiden Jokowi Bertolak ke IKN Hadiri Nusantara TNI Fun Run
Meski diwajibkan, mereka tetap harus mengikuti program pelatihan di bawah naungan Badan Pemasyarakatan (Bapas).
ES dan HH divonis 4 tahun penjara. Penjara Surabaya saat ini menahan enam teroris lagi, semuanya telah berjanji setia kepada Republik Indonesia.