Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Subdirektur V Satuan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyebaran konten pornografi sesama jenis di platform media sosial. Dari tiga pelaku, X., dua orang pelajar, satu orang guru.
Inisial para tahanan adalah P. F. (23), guru ekstrakurikuler, D. H. (23), mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Riau, dan R. H. (19), mahasiswa dan pegawai swasta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Combes Paul Nasriadi mengatakan, kejadian tersebut diketahui berkat upaya patroli siber yang dilakukan Unit V.
“Tersangkanya ada tiga. Caranya dengan memberikan gambar atau video homoseksual. Tujuannya mencari pasangan sesama jenis di ruang maya. pergi ke suatu tempat dan berhubungan seks,” kata komisaris. Nasriyadi, Jumat (18/10/2024).
Nasriyadi menegaskan, perilaku penjahat dinilai merupakan masalah moral serius yang perlu dicegah. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
“Kami sedang mendalami kemungkinan ada mahasiswa PF yang menjadi korban,” kata Nasriyadi.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).