Surabaya, Beritasatu.com – Panitia Penyelenggara Kapal Ibadah Haji (PPIH) Surabaya memberangkatkan ribuan calon jemaah haji. Namun, dua orang yang hendak menunaikan ibadah haji terpaksa pulang ke rumah karena sakit dan tidak bisa berangkat dari sana.

Read More : Lolly Dikirim ke RS Polri, Razman Arif Nasution: Nikita Mirzani Tidak Boleh Jenguk

Dua calon jamaah haji dari Klaster 7 Kelurahan Ramongan dipulangkan dengan kondisi gagal ginjal, sedangkan Klaster 18 Kelurahan Magdan dipulangkan dengan kondisi anemia akut. Perkembangan jamaah haji. Jika jemaah tidak dilanjutkan dalam waktu 10 hari sebelum pemberangkatan terakhir dari Surabaya, maka ibadah haji dianggap dibatalkan.

“Peserta yang sudah kembali ke tanah air akan dinilai dan dinilai status kesehatannya. Jika memungkinkan boleh berangkat. Namun jika 10 hari sebelum berakhirnya penerbangan tidak ada perkembangan, maka penerbangan dibatalkan,” ujarnya. . Abdul Harris, Senin (20 Mei 2024).

Selain dua jemaah yang dipulangkan, sembilan jemaah lainnya masih dirawat di rumah sakit karena tertundanya perjalanan karena sakit. Majelis dipilih dari kelompok 8, 12, 14, 17, 24, 25 (dua orang), 26 dan 28.

Read More : Panglima TNI Kunjungi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

Selain itu, salah satu jemaah yang meninggal dunia adalah Molyphen Regensis. Untuk menutupi biaya ibadah haji, asuransi kematian tentu ditawarkan kepada jamaah haji.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *