Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Dua dari tiga tersangka kasus penembakan Tol Sidaarjo-Surabaya, yakni NBL (20) dan JLK (19), telah dikeluarkan dari kampus.

Humas Ciputra Universitas Surabaya Erlita Tantri mengatakan, kedua mahasiswa tersebut dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari komite etik kampus.

“Karena melanggar Pasal 6 Ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa Universitas Siputra Surabaya yang menyatakan bahwa mahasiswa dilarang melakukan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan dan pembunuhan. . serta tindak pidana lainnya,” jelas Erlita, Kamis (30/5/2024).

Erlita berharap hal ini dapat mencegah kejadian serupa atau kejahatan lainnya terulang kembali di kemudian hari.

Sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemecatan tanpa mempertahankan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Siputra Surabaya mulai tanggal 28 Mei 2024, ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan menggunakan senapan angin di Tol Sidaarjo – Surabaya. Dari hasil penelitian, mereka menggelar aksi di empat lokasi berbeda.

Kini, tiga tersangka – dua pelajar NBL dan JLK, serta seorang pelajar berinisial J telah ditangkap di Polda Jatim.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 65 KUHP Bagian 1 Bagian 1 Pasal 351 KUHP. Dan juga Ayat (1) Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman ayat (1) pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Pasal 170 KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Bagian 1 Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *