Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan dua berkas dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Read More : Petugas Damkar Bantu Warga Bersihkan Sisa Banjir di Vila Nusa Indah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar tidak membeberkan kepada siapa mereka akan diserahkan. Dia hanya mengatakan, berkas tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Jakarta Selatan pada Senin (22/07/2024).

“Kemungkinan besar hari ini penyidik ​​akan diserahkan lagi ke kejaksaan Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan.

Harli tidak membeberkan apakah kedua file tersebut milik ‘Crazy Rich PIK’ Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

“Ada dua rencana nanti,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 bermula saat ALW, tersangka PT Timah Tbk. adalah direktur operasi. Dalam kurun waktu 2017-2018, ditemukan perusahaan pertambangan ilegal dan dugaan akomodasi MRPT serta dugaan EE.

Read More : Es di Arktik Kutub Utara Bakal Mencair pada 2027, Dampaknya Serius Bagi Bumi

ALW kemudian menawarkan kepada pemilik smelter untuk bekerja sama membeli produk pertambangan ilegal dari PT Timah Tbk. dengan harga melebihi standar yang ditetapkan oleh

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari Helena Lim, suaminya Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *