Tangerang, Beritasatu.com – Keberangkatan 2.238 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri hingga Agustus 2024 ditunda oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Khusus di Departemen Imigrasi Kelas I (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Sweta).  

Read More : Prabowo Lawatan ke Mesir, Gibran Jadi Plt Presiden

Bismo Surono, Kepala Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Sukarno-Hatta, mengungkapkan ribuan WNI diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan atau perdagangan orang (TPPO/TPPM).

“Terungkap pula mereka bekerja di luar negeri secara ilegal,” ujarnya di Tangerang, Sabtu (21/9/2024).

Menurut Bismo, Imigrasi Soetta terus memperkuat peran strategisnya dalam pengawasan penyeberangan internasional untuk mencegah TPPO/TPPM. Berbagai inisiatif telah dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan transit internasional di bandara terbesar di Indonesia ini.

Ia menegaskan, isu perdagangan manusia masih menjadi perhatian serius bagi WNI yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia, terutama saat bekerja di luar negeri.

Ia menjelaskan: “Imigrasi dapat ditekan dengan pemeriksaan dokumen yang ketat dan penundaan keberangkatan pekerja migran non-prosedural. Pada tahun 2023, keberangkatan 6.622 WNI yang ingin bekerja ilegal akan ditunda.”

Read More : Doa Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Bismo menjelaskan, Kantor Imigrasi Soetta juga bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri, dan lembaga terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM. Selain itu, Sistem Informasi Imigrasi digunakan untuk memantau pola pergerakan penumpang yang mencurigakan.

Bismo menyimpulkan: “Kami juga memperkuat koordinasi dengan kedutaan negara masing-masing. Hal ini untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *