Tangerang, Beritasatu.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri pada Minggu (30/12/2024) menggerebek rumah-rumah di berbagai wilayah Kota Tangerang yang diduga merupakan PSK. Ada beberapa tempat. tengah malam
Read More : Macron Tunjuk Perdana Menteri Tertua dalam Sejarah Prancis
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban PP Polresta Kota Tangerang Hadi Boye mengatakan, dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan beberapa pasangan muda yang bukan suami istri di ruang tamunya.
“Di berbagai wilayah penggerebekan yaitu Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawasi, Kecamatan Banda dan Neglasari, kami menemukan 19 pasangan belum menikah,” kata Hadiboye.
Petugas terpaksa menangkap puluhan pasangan muda tersebut karena tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah kepada petugas saat pemeriksaan.
Bocah itu mengaku, penggerebekan rumah yang dilakukan merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangierang no. 8 Tahun 2005. Apalagi puluhan pasangan belum menikah yang terjaring penggerebekan langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Read More : Umat Islam di Singapura Rayakan Idulfitri Rabu Besok
“Kami akan menampung orang-orang yang tertangkap dalam penggerebekan di asrama dan memberikan pembinaan. Setelah memberikan keterangan, kami akan memulangkannya,” kata bocah itu.