Padang, prestasikaryamandiri.co.id – 17 orang dari 43 petugas polisi yang diwawancarai Polda Sumbar dinyatakan bersalah. Mereka melanggar hukum dan akan diadili terkait penangkapan sejumlah anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya Afif Maulana (13).
Hal itu terungkap setelah Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dan Kapolri Benny Jozua Mamoto, LBH Padang, KPAI, Ombudsman, keluarga Afif Maulana dan beberapa saksi lainnya menggelar pertemuan tertutup dalam pertemuan tersebut. Kantor Polda Sumbar pada Jumat (28/6/2024).
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, 17 anggota tersebut telah berganti status agar bisa diperiksa dan terbukti melanggar SOP saat bertugas.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain menyalakan rokok pada jenazah almarhum dan tindakan lain yang dianggap melanggar hukum, ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Namun Irjen Suharyono bisa menjelaskan siapa saja korban kebrutalan aparat tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Mereka pun berjanji akan terus transparan atas meninggalnya Afif Maulana yang disebabkan pelanggaran prosedur dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini Propam Polda Sumbar sedang membuat dokumen untuk memajukan kasus ini ke jenjang selanjutnya dan mengadili 17 anggotanya, pungkas Irjen Suharyono.