Jakarta, Beritasatu.com – Sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, sudah ada 13.800 orang yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Hal ini disebabkan adanya pengurangan pesanan hingga tidak ada lagi pesanan. Saat ini industri TPT yang mampu bertahan adalah pasar ekspor.
Read More : BYD Hadirkan MPV Listrik 7 Kursi Pertama di Indonesia
“Pabrik tekstil terus kolaps, terakhir penambahan satu, baru tanggal 6 Juni 2024. PT S Dupantex tutup, 700 pekerja di PHK, itu hanya di pabrik tempat anggota KSPN bekerja. Banyak yang PHK, tapi Belum ada perbaikan. Kata Ketua Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Ristadi di Jakarta, Rabu (12/6/2024), masih ada masyarakat yang belum mengumumkan saya dipecat.
Ristadi mengungkapkan, perusahaan tekstil yang tergabung dalam PT Sritex Solo telah melakukan PHK terhadap karyawannya, yakni PT Sinar Panca Djaja (Semarang), PT Bitratex (Semarang), dan PT Johartex (Magelang).
Ia berharap pemerintah segera turun tangan agar proses pemecatan tidak berlarut-larut.
Ia mengatakan: “Batasi impor produk TPT jika bahan bakunya tidak tersedia di Indonesia, hilangkan masuknya produk TPT ilegal karena merusak pasar dalam negeri, sehingga produk TPT semakin tidak tersedia di dalam negeri. menjualnya
Ristadi mengungkapkan, terkadang perusahaan enggan atau takut untuk melaporkan atau mengakui adanya PHK karyawannya karena dapat mempengaruhi kepercayaan bank dan pembeli.
“Namun jika tidak diungkapkan, pelepasan massal tersebut akan dianggap sebagai kontribusi imajinasi atau sekadar kreasi kami. “Saya kira tidak ada masalah di industri TPT, kondisinya bagus, saya tidak tahu banyak pekerja yang menjadi korban lapangan kerja,” ujarnya.
Read More : Asing Kompak Belanja! Diam-diam Akumulasi Saham Ini, Peluang Emas Investor Ritel!
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jami Kartiva Sastraatmaja mengatakan, terpuruknya perusahaan TPT merupakan dampak dari Perjanjian Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 36. Kebijakan Impor Nomor 36 Tahun 2023. dan aturan. Menurut dia, aturan tersebut berbahaya bagi industri TPT.
Dampak dari Permendag 8/2024 adalah kemudahan impor garmen jadi, sehingga banyak garmen jadi yang tertahan di pelabuhan membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini mengurangi penggunaan industri tekstil.
Keadaan ini menyebabkan terjadinya penundaan atau pembatalan pesanan pada industri kecil dan menengah (IKM) atau pakaian jadi. Selain itu, banyak produk lokal yang kalah bersaing dengan produk impor yang harganya murah.
Menurut dia, Permendag 8/2024 lebih berpihak pada pimpinan karena belum ada keputusan teknis yang otoritatif dari Kementerian Perindustrian (Pertek). Padahal, aturan ini bertujuan untuk mengendalikan arus barang impor. Namun jika tidak ada teknologi produksi maka impor akan terkendali dan menghancurkan industri dalam negeri.