Medan, Beritasatu.com – Kepolisian Resor Kota Medan bersama Satuan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap 11 tersangka pelaku penyerangan terhadap petani yang menewaskan dua orang di Deli Serdang, Sumut, pada Jumat (10/10/2020). 25). /2024).
Read More : Keluarga Vina Cirebon Angkat Bicara Soal Polisi Salah Tangkap Pegi Alias Perong
Hasil pemeriksaan, 11 orang dibayar kepada pelaku oleh pemilik yang ingin menguasai eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa Hak Guna Usaha (HGU) di Selambo yang kini menjadi petani.
11 orang yang ditangkap tersebut berinisial FS (23), MWS (20), RMS (15), MTA (20), MF (21), AP (19), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17) dan AS (17).
Lima dari 11 orang yang ditangkap adalah anak di bawah umur. Sementara itu, seorang pelaku MTA harus dibalut kakinya dan wajahnya panas karena melawan polisi saat ditangkap.
Sementara itu, polisi masih memburu orang lain yang melakukan penyerangan.
Sebelum Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, sekelompok orang menyerang sekelompok petani, dan terjadi perselisihan di kawasan Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua penghuni bergejala awal ZG tewas di lokasi penyerangan secara brutal, ditusuk di bagian kepala dengan senjata tajam.
Sementara satu korban lainnya yang mengalami gejala awal DA meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Mitra Medika.
Selain dua korban meninggal dunia saat itu, tujuh orang lainnya mengalami luka tembak dan masih dirawat di RS Medanváros.
Kapolsek Medan Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam penyerangan tersebut.
Petugas kemudian membersihkan dan menangkap sembilan penjahat lainnya.
Read More : Nilai Tukar Rupiah Menguat Pagi Ini, Cek Berapa Nilainya Sekarang
“Pelaku yang diamankan berjumlah sembilan orang, lima di antaranya masih di bawah umur, enam di antaranya anggota geng motor Neleng,” kata Gidion, Jumat (25/10/2024).
Gidion mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuan penyerangan di lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa, dikuasai warga kelompok tani.
“Kami mengidentifikasi gerakan tersebut bermula dari permasalahan di lapangan, konflik agraria,” ujarnya.
Gidion mengungkapkan, perampokan ini dilakukan oleh oknum yang ingin menguasai kawasan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa yang dikuasai warga atau kelompok tani, dan sudah terlihat identitas pemiliknya.
“Ini masih dalam penyelidikan dan kami tetap seolah-olah dijanjikan sejumlah uang kepada pelakunya. Mereka menggunakan geng motor untuk melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.
Selain penangkapan 11 pelaku, penyidik juga menemukan banyak barang bukti antara lain satu unit airsoft gun jenis FN, dua unit senapan angin, beberapa pucuk senjata, dua unit sepeda motor, dan sejumlah anak panah. senjata yang digunakan oleh teroris dalam serangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh perampok yang ditangkap masih ditahan di Polrestabes Medan, semuanya didakwa melakukan tindak kekerasan sederhana dengan ancaman hukuman mati lebih dari 10 tahun penjara. di penjara.