Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Amanda Manthovani, kuasa hukum korban yang dituduh melakukan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH) masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan et repertum Kramat. RS Polri Jati.
Amanda pun membandingkan hasil otopsi dengan kasus lain. Menurutnya, ada anomali waktu.
Pak Amanda mengatakan pada Rabu (29/5/2024) “(Hasil kematiannya) belum keluar, kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari RS Polri yang sudah berlangsung selama 106 hari, kata Pak Amanda. .
Dibandingkan dengan hasil tes P3A, hanya butuh waktu 53 hari untuk sampai ke penyidik PMJ Renakta, tambahnya.
Amanda mengaku sempat meminta kematian ke RS Polri Kramat Jati. Namun menurutnya, belum ada hasil yang memuaskan.
Katanya: Tanggal 2 April kami tindak lanjuti di RS Polri dan disampaikan bahwa dia ditahan. Secara umum, tanggal 7 April RS Polri menginformasikan bahwa hasilnya sudah dirangkum.
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno atau ETH dilaporkan stafnya RZ (42) dan DF atas dugaan pelecehan seksual.
RZ sendiri melapor ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (CVS).
Sementara itu, DF melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri. Namun kasus tersebut kini telah resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.