Pekanbaru, Beritasatu.com – Sopir minibus Toyota Kia Anthony Romansia (44) ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Satuan Lalu Lintas Polres Pekanbaru. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrakkan hingga menewaskan satu keluarga yang mengendarai sepeda motor di Jalan Hong Toh Ojung, Kecamatan Tinan Raya, Rabu (1/1/2025).

Read More : Jakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Smart City Asia 2025

Kapolsek Pekanbaru Jackie Rehmat Mastika mengatakan, akibat kelalaian pelaku, satu keluarga beranggotakan tiga orang tewas tertabrak mobil.

Korban tewas antara lain Anton Sujarwo (38), Aditya Aprilio Anjani (10), dan Afrianti (42). “Saat itu mereka bertiga sedang menaiki keledai dan tiba-tiba tersangka yang berbelok ke kanan ditabrak. “Dia mengemudi dalam pengaruh obat-obatan,” kata Coombs kepada wartawan, Kamis (1/2/2025).

Dalam keadaan mabuk dan narkoba, tersangka mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kecelakaan, tiba-tiba mobil bertabrakan dengan keras. Selain menewaskan korban, mobil Toyota Kaliya bernomor F 1817 VI juga menabrak sepeda motor Honda Scope hingga melukai dua orang.

“Dia mengendarai mobil dengan kecepatan 80 km/jam ke atas karena dalam pengaruh alkohol dan tidak sadarkan diri sehingga meronta-ronta dengan korban,” kata Sersan Jackie.

Read More : Kualifikasi Piala Dunia 2026: China Kalahkan Tuan Rumah Bahrain, Indonesia di Posisi Terbawah

Dua orang rekan korban, Lydia Rastivati​​​Putri (25) dan Danny (30), masih diperiksa polisi.

“Tersangka kami dijerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” yang menyimpulkan satu keluarga di Pekanbaru dipukuli hingga dibunuh.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *